Lebih lanjut, Anas mengatakan ada pertimbangan pentingnya posisi seorang pria ketika istrinya melahirkan. Apalagi dalam fase awal pasca persalinan.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuhnya lagi.
Mantan Kepala LKPP itu menambahkan, dengan pemberian hak cuti itu diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya. (HK01)