MenPAN-RB Godok Aturan Baru, ASN Pria Boleh Ambil Cuti saat Istri Melahirkan

Watermark Jk 2024 20240314 203312 0000

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Ketentuan hanya mengatur adanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja.

Bacaan Lainnya

Anas menambahkan, hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut ‘cuti ayah’, sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Kata dia, waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, berkisar antara 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

Pos terkait

banner 300x250