“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Ketentuan hanya mengatur adanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja.
Anas menambahkan, hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut ‘cuti ayah’, sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Kata dia, waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, berkisar antara 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.