JK.COM, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas tengah menggodok aturan baru, yakni membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk mendapat cuti ketika istrinya melahirkan.
Anas menyebut hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Targetnya aturan itu tuntas April 2024 mendatang.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkap Anas dari keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, hak cuti tersebut sudah menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk adanya bahasan antara pemerintah dan DPR RI.