Kami tak membantah keabsahan transaksi jual beli antara salah seorang pengusaha dan Pihak PT.Arafuru Surya Alam, Problemnya adalah sudah disepakati bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini bersama masyarakat Panang, pengelolah HGU, Pihak Perusahan serta Pemerintah dan DPRD Boltim bahwa tanah diwilayah Eks HGU tak bisa di perjual-belikan dan jelas tanah itu adalah bagian dari Eks HGU yang belum dilakukan pelepasan dan pembagian secara resmi antara masyarakat, pengelolah HGU serta pemerintah.
“Sekeliru inikah perusahan tambang sekelas multi nasional PT. J Resources Asia Pasisik Tbk yang melalui anak perusahannya PT. Arafura Surya Alam mau membeli tanah tersebut dari claim beberapa pengusaha tanpa riset administrative dan sejarah juga tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan ekonomi masyarakat yang tinggal diwilayah itu? Kalian apakan anggaran perusahan yang begitu besar? Hingga luput dari hal-hal seperti itu. Yang jelas dari kami tak ada kata kompromi, panang mati kalu mati!!!,”tegas Bayu seorang aktivis muda,sekaligus penggiat sejarah Bolmong (Bas)