Mengkhawatirkan! Tramadol Ditemukan Beredar Bebas di Toboali

Watermark Jk (baru) 20240103 223244 0000

Seperti yang dikutip dari halodoc.com, Tramadol merupakan jenis obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri. Adapun cara kerjanya adalah dengan mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri.

Bacaan Lainnya

Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan Tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Tramadol bekerja dengan cara serupa untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi. Namun sekali lagi perlu diingat, jenis obat ini tidak cocok untuk semua orang dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Ada sejumlah efek samping yang bisa muncul setelah seseorang mengonsumsi obat ini.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda satu miliar rupiah.

Pos terkait

banner 300x250