“Proses pemberian ganti rugi bagi warga yang terdampak akan dilakukan dalam waktu dekat dan jika semuanya lancar, satunannya akan diberikan maksimal dalam 12 hari kerja setelah keluarnya SK dari gubernur Sulut,”ucap Komang, Senin 31 Juli 2023.
yang tidak mau, uang ganti rugi akan dititipkan di pengadilan
Komang juga menyampaikan sekitar 42 penggarap hutan produksi terbatas (HPT) di Bendungan Lolak yang akan menerima ganti rugi atas lahan mereka dan sebanyak 54 bidang yang dikelola oleh 42 penggarap akan mendapatkan kompensasi.
Meski belum dapat dipastikan, besar kemungkinan peresmian Waduk akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.