“Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ungkap Jaksa.
Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2024) lalu.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.