Seperti diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.