JK.COM, JAKARTA — Pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, seperti dikutip dari liputan6, Senin (5/2/2024).
“Secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia itu setiap tahun Rp 160 sampai Rp 170 triliun, terbesar kedua. Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia,” ungkap Menaker.
Terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan tersebut, lanjut Menaker, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
“Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita,” jelasnya.