“Penyediaan dan pelayanan informasi publik menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, dengan merespon setiap permohonan informasi yang disampaikan setiap respon atau tanggapan yang diberikan, menandakan kehadiran negara untuk mendengar sekecil apapun suara yang disampaikan oleh masyarakat,” imbuhnya.
“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang dijamin konstitusi dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran,” ucap Suganda.