“Proses hukum tetaplah proses hukum, namun prosedur layanan terkait perijinan tidak seharusnya terdampak. Apalagi kalau ini menyangkut pada kondusifitas, pertumbuhan ekonomi daerah dan kehidupan ekonomi rakyat,” tambahnya.
“ Sekali lagi, saya sampaikan ini karena selama menjalankan proses Pemilu 2024 ini banyak sekali saya dapatkan keluhan dari masyarakat soal pertimahan ini. Bukan hanya penambang, tetapi para buruh pabrik, buruh tambang, yang merasa was-was dengan situasi ini,” tukasnya.
Diketahui saat ini belasan perusahaan smelter swasta belum beraktivitas. Hal ini dikarenakan faktor belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dirjen Minerba.