“Termasuk honorer juga, kami sebelum-sebelumnya sudah koordinasi dengan BKPSDMD Basel dan mereka sudah mengimbau seluruh honorer untuk tidak terlibat, artinya dalam hal ini perlakuannya sama antara ASN, Honorer dan PPPK,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika memang ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Negara atau Badan Kepegawaian Negara untuk mengambil langkah-langkah yang berlaku berikutnya.
“Soal kewenangan memang ada di instansi masing-masing, tetapi bagi kami ini penting untuk dijadikan atensi. Karena ini transparansi Demokrasi kita jangan sampai tercoreng,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.