Masuki Babak Baru, Kejati Rilis 4 Tersangka Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Babel

20220908 Dewan Korup

Ditambahkannya bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, subsidiair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RJ nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya. (red)

Pos terkait

banner 300x250