Kepada wartawan, Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan perkara ini sejak akhir November 2021 lalu dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.
“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” terang Ketut.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,” tambah Ketut Winawa saat menggelar konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel.