Dalam aksinya, massa petisi 100 menyampaikan sejumlah tuntutan yakni;
Pertama, DPR harus segera memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan mengawali pembuktian berbagai perbuatan tercela (sesuai TAP MPR No. VI/2001 dan No. XI/1998), dan pengkhinatan terhadap negara, berupa pembangkangan terhadap sejumlah amanat konstitusi;
Kedua, mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengundurkan diri dan meminta aparat penegak hukum memulai proses pengusutan dugaan tindak pidana Presiden Jokowi, baik korupsi, penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana nepotisme;
Ketiga, mengajak berbagai kalangan dan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, untuk bergabung dan terus bersuara tanpa henti, agar kedua tuntutan di atas dapat segera terlaksana. (hk01)