Menurut Agus, para penjual miras telah melanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 tahun 2012, tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman berakohol.
“Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pemalang. Nantinya akan diproses sebagai pelanggar tindak pidana ringan pelanggaran Perda,” tukasnya. (Rag/Bor)