“Setelah kami data dan kami beri arahan, puluhan botol miras tersebut, kami sita sebagai barang bukti,” tutur Agus kepada wartawan.
“Perda tentang larangan menjual minuman keras, terlebih disaat Ramadhan sangat jelas aturannya. Selain itu, ada juga MoU yang mengatur hal serupa. MoU-nya kan sudah di sosialisasikan, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani bersama. Ternyata, setelah kita ke lapangan masih saja ada yang melanggar,” imbuhnya.