Menurut Ketut, apabila surat panggilan kedua nantinya tidak dihadiri juga oleh ketiga pelaku, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kalau surat panggilan yang kedua ini juga masih mangkir atau tidak hadir, maka kita akan mengambil langkah hukum,” terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tipikor tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni S (Sekwan DPRD Babel tahun 2017), HA (Wakil Ketua DPRD Babel), Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Babel Tahun 2017). (Edy/Bor)