Subsidiair : Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
Tiga Tersangka Lainnya Menyusul?
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, diutarakan Ketut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama, namun ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir.
Lebih lanjut ketut menerangkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (20/03/23) mendatang.
“Tersangka berhalangan hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. Ada yang sedang dinas luar dan ada juga yang tanpa keterangan atau tidak bersurat. Jadi nanti kita akan layangkan surat panggilan kedua pada Senin mendatang,” terang Ketut.