JK.com, PANGKALPINANG – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial S resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023,” kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (16/03/23) sore.
Ketut menjelaskan, tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print — 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
“Penahanan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.