“Pilkada 2024 di beberapa Kabupaten/Kota di Bangka Belitung, misalnya Kota Pangkalpinang berpotensi hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Merujuk aturan KPU, masyarakat boleh mengkampanyekan kotak kosong,” terangnya.
“Nah, pasangan calon tunggal bisa dinyatakan terpilih jika mendulang 50 persen plus satu dari total suara. Kalau kalah dari kotak kosong, maka posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat atau Pj yang ditunjuk oleh Mendagri,” imbuhnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.