Mahasiswa di Pangkalpinang Lakukan Aksi Demo, Buntut Baleg DPR RI Anulir Putusan MK

Watermark Jk 2024 20240823 172558 0000

“Semula syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen. MK lalu memutuskan Parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan memenuhi perolehan suara yang disyaratkan oleh MK,” ujarnya pada jurnalkhatulistiwa.com

Dikatakannya, ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK itu, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Dalam orasinya, Ipung juga menyinggung soal fenomena kotak kosong yang berpotensi terjadi pada Pilkada Serentak November nanti, tak terkecuali di Kota Pangkalpinang.

Dia mengajak massa pengunjuk rasa untuk memenangkan dan turut mengkampanyekan kotak kosong tersebut.

Pos terkait

banner 300x250