“Semula syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen. MK lalu memutuskan Parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan memenuhi perolehan suara yang disyaratkan oleh MK,” ujarnya pada jurnalkhatulistiwa.com
Dikatakannya, ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK itu, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Dalam orasinya, Ipung juga menyinggung soal fenomena kotak kosong yang berpotensi terjadi pada Pilkada Serentak November nanti, tak terkecuali di Kota Pangkalpinang.
Dia mengajak massa pengunjuk rasa untuk memenangkan dan turut mengkampanyekan kotak kosong tersebut.