Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jenazah Dibawa ke Jayapura Rabu Malam
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengaku mendapat kabar meninggalnya Lukas dari keluarga yang mendampingi dan merawatnya, yakni Pianus Enembe.
“Sebelum meninggal, Lukas minta berdiri, lalu Pianus membantu Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggangnya, tidak lama berdiri, Lukas jatuh terkulai dan menghembuskan napas terakhirnya,” ungkap Antonius.
Lukas tidak bernapas lagi saat itu. Kemudian pihak keluarga langsung menidurkan dan memanggil dokter.
“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius.
Antonius menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Elius Enembe (adik Lukas Enembe), jenazah Gubernur Papua itu rencananya akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam besok. (HK01)