Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Lukas dan KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain dipidana penjara, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan kurungan.
Tak cuma itu, Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar 47,8 miliar rupiah, subsider 5 tahun penjara.