Dugaan gratifikasi sebesar Rp50 juta atas proyek pembebasan tanah pembangunan Jalan Kerabut – Selindung – Jalan Tembus Lingkar Timur yang mencuat ke publik belakangan ini, Martambos menduga bahwa telah terjadi suatu pemufakatan jahat dalam merencanakan proyek pemerintah yang akhirnya patut diduga terjadi “Bagi-Bagi” upeti.
“Terlepas nanti siapa yg bener dalam kasus ini. Pembuktiannya ada di KPK karena Suparlan laporannya ke KPK. Kita tidak mengatakan Wali Kota yang bersalah.. Biarlah nanti pengadilan yang menyatakan siapa yg bersalah. Kita tetap berpegangan kepada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.