Sebagai informasi, dana kampanye peserta pemilu diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI.
Selanjutnya, kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU RI akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu 2024. (HK01)