“Dalam PKPU itu disebutkan, jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon yang memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih,” ungkap Sobarian, Kamis (29/2/2024) malam.
Sobarian juga mengatakan dalam PKPU itu disebutkan ada tiga instrumen yang mencakup persebaran suara per-kelurahan, gender, dan nomor urut Daftar Calon Tetap (DCT).
“Untuk Dapil Gerunggang ini hanya satu kecamatan, sehingga hal ini dilihat dari per kelurahan,” jelasnya.