Semestinya, ujar Aliyah, program siaran dengan klasifikasi R ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis seorang remaja.
Aliyah menambahkan, program siaran dengan klasifikasi R juga harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitarnya.
“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta pihak Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.