“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja,” katanya.
Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS, ungkap Tulus, juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini, juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.