Lalai, Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

Xr:d:dagbzrleaha:15,j:8593292705754297457,t:24041207

JK.COM, SEMARANG — Polisi telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan para saksi mata dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.

Berdasarkan hal tersebut, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan JW, sopir bus nahas itu sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi mata serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” ungkap Sonny di Semarang, Jumat (12/4/2024) siang.

Sopir bus tersebut, lanjut Sonny, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Sonny juga menjelaskan, JW ditetapkan sebagai tersangka karena lalai, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang penumpangnya tersebut.

“Sopir mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” terangnya.

Pos terkait

banner 300x250