Pada kesempatan yang sama, Kepala divisi pengawasan PIP PT Timah Tbk, M Firdaus kepada wartawan menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila ternyata didapati pekerjaan PIP tersebut berada di luar WIUP mereka.
“Kepentingan kita (PT Timah-red) jelas, yakni mengamankan aset cadangan milik kita berupa pasir timah. Kita sudah keluarkan SPK nya kepada pihak kedua (CV BHM-red). Mereka bisa kita sanksi apabila ternyata membiarkan pekerjaan di luar WIUP. Apalagi sampai memasuki alur pelayaran. Yang kita ketahui dari hasil sidak bersama tim gabungan tadi, ternyata PIP tersebut bekerja di luar alur,” ungkap Firdaus.
Sebelumnya aktivitas PIP tersebut sempat ramai diberitakan, karena diduga berada dalam alur pelayaran. Sebagai respon cepat, pihak KSOP langsung berkoordinasi dengan pihak Kasat Polair Polres Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi termasuk beberapa wartawan dari berbagai media untuk melakukan sidak pada Senin (12/09/22) pagi. (Bor)