Saat ini, kata Jojo, AS telah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Babel dan dihadapkan pada ancaman pidana berat.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.