Kurir Narkoba Asal Palembang Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Watermark Jk 2024 20240808 185708 0000

Saat ini, kata Jojo, AS telah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Babel dan dihadapkan pada ancaman pidana berat.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250