“Begitu maraknya isu aktual gangguan Kamtib yang terjadi di Lapas, maka dirasa perlu untuk meningkatkan kompetensi seluruh Petugas Pengamanan,” ujar Kunrat.
“Hal ini bertujuan, agar petugas pengamanan melakukan pencegahan serta penindakan terhadap setiap ancaman dan gangguan dari dalam maupun dari luar Lapas,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kunrat mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan, untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1, yang merupakan kunci pemasyarakatan maju dan back to basic, sesuai arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Kunrat mengimbau petugas pemasyarakatan, untuk senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pegawai, serta terus menyebarkan informasi positif terkait Instansi.
“Dengan menerapkan 3+1, kita dapat melakukan deteksi dini terhadap gangguan kamtib. Back to basic di sini, artinya mengembalikan tusi pemasyarakatan, sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” pesannya.