JK.COM, PANGKALPINANG – PT Green Forestry Indonesia (GFI) melalui kuasa hukumnya, Andre Siahaan menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan apapun ke oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Demikian disampaikannya, kepada sejumlah wartawan di Pangkalpinang, Sabtu (11/5/2024) malam.
“Agar tidak simpang siur dan mengarah ke tuduhan liar, maka selaku Kuasa Hukum Komisaris PT GFI, kami mengklarifikasi bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kejati Babel,” tegas Andre.