Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading ‘Viral Blast’ yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, dengan rincian 3 sudah ditangkap, yaitu berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sementara PW merupakan pemilik ‘Viral Blast’.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member ‘Viral Blast’ mencapai 12 ribu orang. ‘Viral Blast’ sendiri telah berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, namun ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Rugikan 12.000 Member Sampai Rp 1,2 Triliun
Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong robot ‘Viral Blast’ telah merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun. Dari para tersangka, telah disita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.
“Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
6. Ancaman Hukuman Pidana
Atas kasus investasi bodong robot trading ‘Viral Blast’, keempat tersangka dijerat pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal-pasal pelanggaran terkait Perdagangan. Dan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.