Kombes Samsul Arifin menjelaskan awal mula Putra Wibowo alias PW terdeteksi dari pelariannya selama menjadi DPO hampir dua tahun. Pihak Imigrasi Bangkok mendapati Putra Wibowo telah melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan, karena dia menjadi DPO di Tipideksus Bareskrim,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan PW tinggal di Thailand bersama istrinya yang merupakan orang Thailand. “Jadi memang selama ini bersembunyi di sana (Bangkok)” ujarnya.
3. Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan bahwa Putra Wibowo alias PW ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini terkait kasus investasi bodong robot trading ‘Viral Blast’.
“Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).
4. Duduk Perkara Investai Robot Trading ‘Viral Blast’