JK.COM, JAKARTA — Tersangka kasus robot trading ‘Viral Blast’ Putra Wibowo alias PW telah tertangkap oleh Bareskrim Polri. Pemilik atau bos robot trading ‘Viral Blast’ tersebut ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, yang selama ini bersembunyi di Thailand.
Putra Wibowo ditangkap oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan karena sosoknya menjadi DPO di Tipideksus Bareskrim.
Mengutip detik.com, berikut deretan fakta-fakta bos robot trading buron.
1. Buron Sejak 2022 Tertangkap di Thailand
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading ‘Viral Blast’, Putra Wibowo alias PW usai menjadi buron sejak 2022. PW ditangkap di Bangkok, Thailand, atas kerjasama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin dalam jumpa pers, Sabtu (27/1/2024).
2. DPO 2 Tahun dan Tinggal Bersama Istri di Bangkok