“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.