August juga memastikan cara kerja pihaknya takkan berbeda, meski dipimpin oleh Plt, hingga ada ketua definitif yang ditetapkan.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Dalam perkara itu, Hasyim terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.