Zona kampanye akbar atau rapat umum yang ditetapkan KPU terdiri dari 3 yakni Zona A, B dan C. Penetapan zona dilakukan agar tidak ada jadwal yang bentrok antar peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Berikut pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum para peserta Pemilu 2024 :