JK.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar Pemilu dan Pilpres 2024.
Pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum itu tertuang dalam Keputusan KPU No. 78 tahun 2024 dan diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu, 17 Januari 2024.