Idham menyebut dengan adanya Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. KPPS juga dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
“Ini lho hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami,” jelasnya.
Ia juga menyebut Sirekap merupakan alat kontrol untuk memastikan pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur.
“Dan tidak terjadinya electoral fraud,” pungkasnya.
PDIP Tolak Hasil Sirekap
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara tegas menyatakan menolak penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penghitungan suara Pemilu 2024.