JK.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal PDIP yang menolak Sistem Rekapituliasi Penghitungan Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Pihak KPU mengaku sudah menerima surat dari partai lambang banteng itu via aplikasi pesan singkat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik yang memastikan pihaknya akan membahas terkait surat tersebut dalam rapat pleno KPU.
“Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI-P kepada KPU,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
“Dan tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,” ucap Idham menambahkan.
Lebih lanjut, Idham menyebut Sirekap adalah aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam pasal 3 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Ada dua prinsip, yang pertama prinsip terbuka dan yang kedua prinsip akuntabilitas,” ucapnya.