Hasyim juga memastikan debat calon presiden akan dilaksanakan agar pemilih bisa melihat sejauh mana kapasitas para calon pemimpin negeri. Untuk debat cawapres, tetap ada karena diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berikut tema debat capres cawapres yang sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU:
- Pertama, Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
- Kedua, Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
- Ketiga, Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik.
- Keempat, Pembangunan Berkelanjutan, SDA, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria Masyarakat Adat dan desa.
- Kelima, Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, SDM, dan Inklusi.
“Itu tema untuk debat pertama sampai debat kelima, dan juga porsi untuk siapa yang akan tampil dalam perdebatan itu,” tambahnya. (hk01)