JK.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tema debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024 mendatang. Tema debat itu ditetapkan setelah KPU melakukan rapat tertutup kedua bersama 3 tim pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Selain menetapkan tema debat, rapat itu juga membahas format debat, panelis, moderator, dan undangan yang hadir dalam debat.
Format debat itu nantinya dibagi menjadi lima yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.