JK.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Penetapan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 2/2024 yang diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024 lalu.
Dalam PKPU Nomor 2/2024 tersebut telah ditetapkan tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.