JK.COM, KEPULAUAN TALAUD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Monitoring Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) ke Panita Pemungutan Suara (PPS) Desa Kiama Induk, di kantor desa tersebut, Kamis (1/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Andri L J Sumolang, melalui Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data & Informasi (Rendatin) Budirman mengungkapkan, proses Monitoring Rekapitulasi DPHP di PPS Desa Kiama Induk, berjalan lancar tanpa halangan apapun.
“Alhamdulillah, proses Rekapitulasi DPHP yang dilakukan PPS Desa Kiama Induk ini sudah sesuai dengan tahapan maupun prosedur yang ada, sesuai dengan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” terang Budirman.
Jika proses Rekapitulasi DPHP di PPS tingkat desa sudah selesai, kata Budirman, tahapan akan dilanjutkan dengan Rekapitulasi DPHP di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 9-11 Agustus 2024, yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“DPS yang sudah ditetapkan, akan diumumkan mulai dari tanggal tanggal 18-27 Agustus 2024, guna mendapatkan tanggapan, masukan maupun saran dari teman-teman di pengawasan,” tukasnya.
Untuk diketahui, PPS tingkat desa se-Kabupaten Kepulauan Talaud akan melakukan Rekapitulasi DPHP selama 3 (tiga) hari, mulai dari tanggal 1-3 Agustus 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PPK Melonguane Hendri E Mandalika, Anggota PPS Desa Kiama Induk, Panwaslu Kecamatan Melonguane & Desa Kiama Induk.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.