“Total peserta sebetulnya ada 289 orang. Tapi, ada 12 orang Pantarlih dari Kecamatan Nanusa dan 1 Pantarlih Kecamatan Miangas, mereka tidak hadir. Nantinya mereka akan mengikuti Bimtek di kecamatan masing-masing,” terang Budirman.
Disinggung soal penyalahgunaan data pemilih, Budirman menegaskan bahwa perlindungan data pemilih harus dilakukan, supaya tidak terjadi penyalahgunaan data oleh pihak tertentu.
“Jangan sampai, ada data pribadi pemilih yang diberikan kepada pihak lain tanpa prosedur,” pesannya.
Budirman menerangkan, pemerintah melindungi data pribadi seluruh warga negara, termasuk untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada. Budirman melanjutkan, kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan untuk kejahatan, melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Jika terjadi, tentunya ada ancaman pidana bagi pelakunya. Mudah-mudahan kasus penyalahgunaan data, tidak terjadi di Kepulauan Talaud ini,” harapnya.