JK.COM, TALAUD — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri LJ Sumolang, mengimbau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk menjaga kerahasiaan dan wajib melindungi data pemilih.
Demikian disampaikannya, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit pada Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu (22/6/2024).
“Data yang diturunkan untuk diolah adalah data pribadi pemilih. Jadi, jangan sampai disalahgunakan, khususnya NIK. Jadi, jangan sekali-sekali memberikan data pemilih kepada orang atau kelompok yang tidak berkepentingan. Data itu harus dijaga kerahasiaannya,” tegas Andri.
“Selain itu, terkait form yang digunakan saat proses Coklit, tolong betul-betul diperhatikan dan diisi dengan benar. Jangan sampai ada laporan, yang menyampaikan kinerja kita kurang baik. Jadi, bekerjalah dengan baik, sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Budirman menerangkan, kegiatan tersebut, diikuti oleh 274 orang Pantarlih, yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Talaud.