“Dengan dikeluarkannya Surat Dinas Nomor 815 dari KPU RI, maka Bapaslon atau Calon yang sebelumnya masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berubah menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS),” terang Faisal.
“Yang pasti, KPU RI ingin memberi kemudahan dan keringan kepada calon perseorangan, agar mereka bisa memperbaiki syarat-syarat yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan,” lanjutnya.
Terkait KTP dukungan, kata Faisal, sebelumnya jika ada Bacalon atau Bapaslon yang KTP dukungannya tidak ditempel dalam Formulir B1 KWK, maka dia masuk dalam kategori TMS. Tapi, lanjutnya, dengan terbitnya Surat Dinas dari KPU RI nomor 815, statusnya berubah menjadi BMS.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, dalam pedoman teknis sebelumnya, terdapat pekerjaan-pekerjaan yang dilarang untuk memberikan dukungan kepada Bapaslon atau Calon, antara lain TNI Polri, ASN dan Penyelenggara Negara seperti Perangkat Desa.
“Ketika ada KTP pendukung Bapaslon atau Bacalon yang pekerjaannya seperti yang disebutkan tadi, maka itu masuk dalam kategori TMS,” jelasnya.
“Dengan dikeluarkannya Surat Dinas KPU Nomor 815 itu, maka statusnya dimasukkan menjadi BMS,” lanjutnya.
Nantinya, kata Faisal, Bapaslon atau Bacalon yang KTP dukungannya termasuk dalam kategori BMS, akan dinyatakan berstatus Memenuhi Syarat Sementara.